1016 PPIU Akan Ikuti Pelatihan Aplikasi SISKOPATUH

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta -Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Penyelengaraan Umrah dan Haji (PHU) Kemenag bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menggelar Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Gelaran ini dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, pelatihan aplikasi umrah dan sosialisasi ini akan dilakukan secara bertahap dan diikuti 1016 PPIU. Pelatihan akan dibagi empat angkatan. Angkatan pertama sebanyak 253 PPIU, angkatan kedua 253, angkatan ketiga 254 dan angkatan keempat sebanyak 256 PPIU dan akan berlangung hingga 29 Juli 2019. 

"Alhamdulillah upaya ini dapat dilaksanakan sesuai target yaitu sebelum musim umrah 1441 Hijriyah yang akan datang. Kami menyampaikan apresiasi kepada Tim Siskohat Ditjen PHU yang telah bekerja keras bersama Direktorat Umrah dan Haji Khusus dalam menyelesaikan aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH)," kata Arfi Hatim saat memberikan laporan di hadapan Menag dan ratusan peserta pelatihan aplikasi Umrah dan sosialisasi peraturan Umrah tahun 2019, di Jakarta, Jumat (26/07). 

"Begitu juga kepada para BPS BPIU, asurasni dan PPIU yang telah terlibat dalam uji coba sistem ini sehingga siap untuk diimplementasikan," sambungnya. 

Menurut Arfi, tersedianya aplikasi atau sistem ini dilakukan oleh Ditjen PHU. Seluruh data disimpan dalam server SISKOHAT. Ke depan, pengawasan dilakukan berbasis digital yang melibatkan BPS BPIU, asuransi, PPIU dan provider visa. 

"Agar dapat berjalan efektif pada musim umrah 1441H yang akan datang, maka kami merasa perlu mengadakan sosialisasi sekaligus pelatihan pengoperasiannya kepada seluruh PPIU yang saat ini berjumlah 1016 PPIU. Narasumber utama kegiatan ini adalah tim yang terlibat langsung dalam pemuktakhiran aplikasi ini agar dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada peserta," jelasnya. 

Selain SISKOPATUH, Arfi juga memaparkan perbaikan dan pembenahan tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dalam kurun waktu setahun terakhir.  

Di antaranya, penguatan regulasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 dan UU nomor 8 tahun 2019. Pelayanan perizinan umrah secara online yang terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag, penandatanganan nota kesepahaman dengan Komite Akreditasi Nasional untuk Pelaksanaan Akreditasi PPIU oleh lembaga ang akan dimulai tahun ini. 

"Selain itu juga ada keharusan sertifikasi bagi PPIU sebagi biro perjalanan wisata. Yang terbaru penandatanganan nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama pembentukan Satgas Umrah yang melibatkan sembilan kementerian dan lebaga negara. Ditjen PHU juga telah mengimplementasikan sistem pengawasan secara online," tutup Arfi Hatim.(p/ab)